Senin, 13 Juli 2026

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI/EYD Terbaru): Penulisan Huruf Kapital, Miring, Tebal, dan Penulisan Kata

 

Artikel ini membahas secara mendalam Bab 3 tentang Aspek Mikro Kebahasaan I, khususnya Ejaan dan Diksi, dalam konteks Buku Ajar Bahasa Indonesia sebagai Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) di perguruan tinggi. Pembahasan difokuskan pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI/EYD terbaru), mencakup aturan penulisan huruf kapital, huruf miring, huruf tebal, dan penulisan kata yang disertai dengan contoh konkret dan analisis kesalahan umum.

 

Bab 3: Aspek Mikro Kebahasaan I: Ejaan dan Diksi (Pilihan Kata)

3.1 Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI/EYD Terbaru): Penulisan Huruf Kapital, Miring, Tebal, dan Penulisan Kata

Pendahuluan: Pentingnya Ejaan dalam Dunia Akademik

Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Bahasa Indonesia di perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk kompetensi kebahasaan mahasiswa. Kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar merupakan fondasi bagi mahasiswa untuk menyelesaikan berbagai tugas akademik, mulai dari makalah, laporan penelitian, hingga artikel jurnal . Sebuah penelitian menunjukkan bahwa 51,60% mahasiswa menyatakan sangat membutuhkan materi kebahasaan dan 45,50% menyatakan membutuhkannya . Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kesalahan berbahasa, terutama dalam bidang ejaan dan diksi, masih sangat dominan ditemukan dalam tulisan akademik mahasiswa .

Ejaan adalah aturan yang mengatur cara menuliskan bahasa dengan benar. Di Indonesia, pedoman ejaan telah mengalami beberapa kali penyempurnaan. Mulai dari Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) yang berlaku sejak 1972, kemudian diperbaharui menjadi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) melalui Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015, hingga kembali ke nomenklatur EYD Edisi V berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 . Meskipun terjadi perubahan nama dan beberapa penyempurnaan aturan, esensi dari pedoman ini adalah untuk menciptakan keseragaman dan ketepatan dalam penulisan bahasa Indonesia.

Memahami dan menguasai kaidah ejaan bukanlah sekadar tuntutan formalitas akademik, melainkan cerminan dari pola pikir yang logis, sistematis, dan menghargai karya intelektual. Kesalahan dalam penulisan huruf kapital, penggunaan huruf miring, atau penulisan kata dapat mengaburkan makna, mengurangi kredibilitas penulis, dan bahkan menimbulkan salah tafsir . Oleh karena itu, Bab 3 ini akan mengupas secara tuntas aspek mikro kebahasaan pertama, yaitu ejaan dan diksi, dengan fokus pada aturan-aturan terbaru yang tertuang dalam EYD Edisi V.

3.1.1 Penulisan Huruf Kapital

Huruf kapital atau huruf besar adalah salah satu elemen ejaan yang paling sering disalahgunakan. Kesalahan penggunaan huruf kapital mendominasi temuan kesalahan ejaan dalam berbagai penelitian, mencapai 39 kesalahan dari total 63 kesalahan ejaan yang ditemukan dalam teks laporan observasi siswa . Aturan penulisan huruf kapital berdasarkan pedoman terbaru mencakup beberapa poin penting .

1. Awal Kalimat dan Petikan Langsung
Huruf kapital wajib digunakan sebagai huruf pertama pada awal kalimat. Misalnya, "Pembelajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi sangat penting." Selain itu, huruf kapital juga digunakan pada awal petikan langsung. Contoh: "Mahasiswa bertanya, 'Bagaimana cara menulis daftar pustaka yang benar?'" .

2. Nama Diri dan Gelar
Huruf kapital digunakan untuk huruf pertama nama orang, termasuk julukan dan gelar kehormatan, keturunan, atau keagamaan yang diikuti nama orang. Misalnya, "Raden Ajeng Kartini", "Ibnu Sina", atau "Pangeran Diponegoro". Perlu diperhatikan bahwa huruf kapital tidak digunakan untuk nama orang yang merujuk pada jenis atau makna 'anak dari', seperti "suku *b*aduy" atau "dewa *s*iwa" .

3. Nama Geografi, Bangsa, dan Bahasa
Nama geografi seperti negara, pulau, gunung, dan sungai ditulis dengan huruf kapital. Contoh: "Indonesia", "Gunung Everest", "Sungai Mahakam". Namun, huruf kapital tidak digunakan untuk istilah geografi yang menjadi nama jenis, seperti "jeruk *b*ali" atau "pisang *a*mbon". Nama bangsa dan bahasa juga diawali dengan huruf kapital, misalnya "Bangsa Indonesia", "Bahasa Inggris" .

4. Nama Dokumen Resmi dan Perundang-undangan
Aturan ini sering menjadi jebakan. Berdasarkan EYD Edisi V, kata "Undang-Undang" dengan huruf kapital pada kedua unsur awalnya hanya berlaku jika digunakan sebagai nama dokumen resmi secara utuh. Namun, jika digunakan secara umum di tengah kalimat, penulisannya menjadi "undang-undang" dengan huruf kapital hanya pada awal kata pertama . Contoh kesalahan yang sering ditemui adalah "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional" yang seharusnya ditulis "Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional" . Hal yang sama berlaku untuk kata "tentang" yang seharusnya tidak menggunakan huruf kapital karena bukan merupakan bagian dari nama dokumen resmi.

3.1.2 Penulisan Huruf Miring

Huruf miring memiliki fungsi spesifik dalam penulisan. Berdasarkan pedoman terbaru, terdapat beberapa aturan penggunaan huruf miring .

1. Penulisan Kata atau Ungkapan dalam Bahasa Asing dan Bahasa Daerah
Huruf miring digunakan untuk menuliskan kata atau ungkapan yang berasal dari bahasa daerah atau bahasa asing yang belum sepenuhnya diserap ke dalam bahasa Indonesia. Contoh: "Upacara peusijuek (tepung tawar) menarik perhatian wisatawan asing yang berkunjung ke Aceh" atau "Istilah worldview sering disamakan dengan pandangan dunia" . Namun, nama diri (nama orang, lembaga) dalam bahasa asing tidak perlu ditulis miring, misalnya "Universitas Harvard" bukan "Universitas Harvard".

2. Penegasan Bagian Tulisan
Huruf miring dapat digunakan untuk menegaskan atau mengkhususkan suatu huruf, kata, atau kelompok kata. Misalnya, "Huruf *a* dalam kata abadi diucapkan sebagai /a/." Atau, "Kata bangkrut bukan bankrut" . Dalam konteks ini, huruf miring berfungsi untuk membedakan atau memberi penekanan pada unsur kebahasaan tertentu.

3.1.3 Penulisan Huruf Tebal

Berbeda dengan huruf miring yang sering digunakan untuk kata asing atau penekanan istilah, huruf tebal memiliki fungsi yang lebih terbatas dan spesifik.

1. Penegasan pada Tulisan yang Sudah Bercetak Miring
Salah satu perubahan signifikan dalam PUEBI/EYD terbaru adalah penggunaan huruf tebal untuk menegaskan bagian tulisan yang sudah ditulis dengan huruf miring. Contoh: "Huruf dh, seperti pada kata Ramadhantidak terdapat dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" . Dalam contoh ini, kata "tidak" dicetak tebal untuk memberikan penekanan tambahan pada pernyataan yang sudah menggunakan huruf miring untuk istilah asing.

2. Menegaskan Judul atau Bagian Karangan
Huruf tebal juga dapat digunakan untuk menegaskan judul atau bagian-bagian karangan, seperti dalam makalah atau laporan. Misalnya, BAB III: METODOLOGI PENELITIAN .

3.1.4 Penulisan Kata

Selain penggunaan huruf, aturan penulisan kata juga merupakan bagian esensial dari ejaan. Beberapa aturan penting mencakup:

1. Kata Dasar dan Kata Berimbuhan
Kata dasar ditulis sebagai satu kesatuan, misalnya "buku", "tulis". Kata berimbuhan (awalan, akhiran, gabungan awalan-akhiran) ditulis serangkai dengan bentuk dasarnya, misalnya "menulis", "tulisan", "penulisan". Gabungan kata yang mendapatkan awalan atau akhiran sekaligus ditulis serangkai, contoh: "menggarisbawahi", "menyebarluaskan" .

2. Kata Ulang
Kata ulang ditulis dengan menggunakan tanda hubung (-). Contoh: "buku-buku", "anak-anak", "bolak-balik" .

3. Gabungan Kata
Penulisan gabungan kata perlu diperhatikan secara cermat. Gabungan kata yang sudah dianggap padu dan lazim digunakan dalam bahasa Indonesia ditulis serangkai, seperti "acapkali", "apalagi", "andaikata" . Sementara itu, gabungan kata yang belum padu ditulis terpisah, misalnya "bertepuk tangan" (meskipun mendapat awalan, gabungan kata ini tetap ditulis terpisah: "bertepuk tangan").

4. Pemenggalan Kata
Pemenggalan kata dilakukan berdasarkan suku kata. Jika di tengah kata terdapat huruf vokal yang berurutan, pemenggalan dilakukan di antara kedua huruf vokal itu, misalnya "bu-ah", "sa-at" . Pemenggalan juga harus memperhatikan unsur pembentukan kata, misalnya "bio-gra-fi" (bukan "bi-og-ra-fi").

Penutup: Mengaplikasikan Ejaan dalam Tulisan Akademik

Penguasaan ejaan bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk mencapai komunikasi ilmiah yang efektif. Materi tentang ejaan ini sangat dibutuhkan untuk menyusun karya tulis ilmiah yang kredibel dan mudah dipahami . Kegagalan dalam menerapkan ejaan yang benar dapat menyebabkan distorsi makna dan menurunkan kualitas argumen akademik . Oleh karena itu, mahasiswa dan akademisi harus terus berlatih dan merujuk pada pedoman resmi, seperti EYD Edisi V, dalam setiap aktivitas menulis mereka. Setelah menguasai ejaan, langkah selanjutnya adalah memahami diksi atau pilihan kata yang tepat, yang akan dibahas pada subbab berikutnya.

 

Daftar Pustaka

Afkarina, D. R. (2024). Analisis kesalahan penggunaan bahasa Indonesia dalam bidang diksi dan ejaan pada teks laporan hasil observasi siswa kelas X SMAN 7 Malang. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 10(1). 

Palupi, M. T., & Susetyo. (2024). Analisis kebutuhan buku ajar bahasa Indonesia berbasis pembelajaran proyek di perguruan tinggi. Jurnal Ilmiah Korpus, 8(3), 335-344. 

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. 

Setyadi, A. (2021). Ketidaktaatasasan penerapan ejaan bahasa Indonesia (EBI) dalam ragam tulis. Nusa: Jurnal Ilmu Bahasa dan Sastra, 16(2), 143-153. 

Sugiarto, E. (2023). Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD). Yogyakarta: Andi Offset. 

Tim Pengembang. (2016). Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Belmawa Ristekdikti. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pola Pengembangan Paragraf: Deduktif, Induktif, Campuran, Ekspositori, Kausalitas, dan Analogi

  Bab 5: Pengembangan Paragraf Akademik 5.3 Pola Pengembangan Paragraf: Deduktif, Induktif, Campuran, Ekspositori, Kausalitas, dan Analogi...