Artikel ini membahas secara mendalam Bab 3 tentang Aspek Mikro
Kebahasaan I, khususnya Ejaan dan Diksi, dalam konteks Buku Ajar Bahasa
Indonesia sebagai Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) di perguruan tinggi.
Pembahasan difokuskan pada Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI/EYD
terbaru), mencakup aturan penulisan huruf kapital, huruf miring, huruf tebal,
dan penulisan kata yang disertai dengan contoh konkret dan analisis kesalahan
umum.
Bab 3: Aspek Mikro
Kebahasaan I: Ejaan dan Diksi (Pilihan Kata)
3.1 Pedoman Umum
Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI/EYD Terbaru): Penulisan Huruf Kapital, Miring,
Tebal, dan Penulisan Kata
Pendahuluan: Pentingnya Ejaan dalam Dunia Akademik
Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Bahasa Indonesia di perguruan
tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk kompetensi kebahasaan
mahasiswa. Kemampuan berbahasa Indonesia yang baik dan benar merupakan fondasi
bagi mahasiswa untuk menyelesaikan berbagai tugas akademik, mulai dari makalah,
laporan penelitian, hingga artikel jurnal . Sebuah penelitian menunjukkan
bahwa 51,60% mahasiswa menyatakan sangat membutuhkan materi kebahasaan dan
45,50% menyatakan membutuhkannya . Namun, realitas di lapangan menunjukkan
bahwa kesalahan berbahasa, terutama dalam bidang ejaan dan diksi, masih sangat
dominan ditemukan dalam tulisan akademik mahasiswa .
Ejaan adalah aturan yang mengatur cara menuliskan bahasa dengan
benar. Di Indonesia, pedoman ejaan telah mengalami beberapa kali penyempurnaan.
Mulai dari Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) yang berlaku sejak 1972, kemudian
diperbaharui menjadi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) melalui
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015, hingga kembali ke nomenklatur EYD Edisi V
berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
0424/I/BS.00.01/2022 . Meskipun terjadi perubahan nama dan beberapa
penyempurnaan aturan, esensi dari pedoman ini adalah untuk menciptakan
keseragaman dan ketepatan dalam penulisan bahasa Indonesia.
Memahami dan menguasai kaidah ejaan bukanlah sekadar tuntutan
formalitas akademik, melainkan cerminan dari pola pikir yang logis, sistematis,
dan menghargai karya intelektual. Kesalahan dalam penulisan huruf kapital,
penggunaan huruf miring, atau penulisan kata dapat mengaburkan makna,
mengurangi kredibilitas penulis, dan bahkan menimbulkan salah tafsir .
Oleh karena itu, Bab 3 ini akan mengupas secara tuntas aspek mikro kebahasaan
pertama, yaitu ejaan dan diksi, dengan fokus pada aturan-aturan terbaru yang
tertuang dalam EYD Edisi V.
3.1.1 Penulisan Huruf Kapital
Huruf kapital atau huruf besar adalah salah satu elemen ejaan yang
paling sering disalahgunakan. Kesalahan penggunaan huruf kapital mendominasi
temuan kesalahan ejaan dalam berbagai penelitian, mencapai 39 kesalahan dari
total 63 kesalahan ejaan yang ditemukan dalam teks laporan observasi
siswa . Aturan penulisan huruf kapital berdasarkan pedoman terbaru
mencakup beberapa poin penting .
1. Awal Kalimat dan
Petikan Langsung
Huruf
kapital wajib digunakan sebagai huruf pertama pada awal kalimat. Misalnya,
"Pembelajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi sangat
penting." Selain itu, huruf kapital juga digunakan pada awal petikan
langsung. Contoh: "Mahasiswa bertanya, 'Bagaimana cara menulis
daftar pustaka yang benar?'" .
2. Nama Diri dan Gelar
Huruf
kapital digunakan untuk huruf pertama nama orang, termasuk julukan dan gelar
kehormatan, keturunan, atau keagamaan yang diikuti nama orang. Misalnya, "Raden Ajeng Kartini",
"Ibnu Sina", atau "Pangeran Diponegoro".
Perlu diperhatikan bahwa huruf kapital tidak digunakan untuk nama orang yang
merujuk pada jenis atau makna 'anak dari', seperti
"suku *b*aduy" atau "dewa *s*iwa" .
3. Nama Geografi, Bangsa,
dan Bahasa
Nama
geografi seperti negara, pulau, gunung, dan sungai ditulis dengan huruf
kapital. Contoh: "Indonesia", "Gunung Everest",
"Sungai Mahakam". Namun, huruf kapital tidak
digunakan untuk istilah geografi yang menjadi nama jenis, seperti
"jeruk *b*ali" atau "pisang *a*mbon". Nama bangsa
dan bahasa juga diawali dengan huruf kapital, misalnya "Bangsa Indonesia",
"Bahasa Inggris" .
4. Nama Dokumen Resmi dan
Perundang-undangan
Aturan
ini sering menjadi jebakan. Berdasarkan EYD Edisi V, kata
"Undang-Undang" dengan huruf kapital pada kedua unsur awalnya hanya
berlaku jika digunakan sebagai nama dokumen resmi secara utuh. Namun, jika
digunakan secara umum di tengah kalimat, penulisannya menjadi
"undang-undang" dengan huruf kapital hanya pada awal kata
pertama . Contoh kesalahan yang sering ditemui adalah "Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional" yang seharusnya
ditulis "Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional" . Hal yang sama berlaku untuk kata "tentang" yang
seharusnya tidak menggunakan huruf kapital karena bukan merupakan bagian dari
nama dokumen resmi.
3.1.2 Penulisan Huruf Miring
Huruf miring memiliki fungsi spesifik dalam penulisan. Berdasarkan
pedoman terbaru, terdapat beberapa aturan penggunaan huruf miring .
1. Penulisan Kata atau
Ungkapan dalam Bahasa Asing dan Bahasa Daerah
Huruf
miring digunakan untuk menuliskan kata atau ungkapan yang berasal dari bahasa
daerah atau bahasa asing yang belum sepenuhnya diserap ke dalam bahasa
Indonesia. Contoh: "Upacara peusijuek (tepung tawar)
menarik perhatian wisatawan asing yang berkunjung ke Aceh" atau
"Istilah worldview sering disamakan dengan pandangan
dunia" . Namun, nama diri (nama orang, lembaga) dalam bahasa asing
tidak perlu ditulis miring, misalnya "Universitas Harvard" bukan
"Universitas Harvard".
2. Penegasan Bagian
Tulisan
Huruf
miring dapat digunakan untuk menegaskan atau mengkhususkan suatu huruf, kata,
atau kelompok kata. Misalnya, "Huruf *a* dalam kata abadi diucapkan
sebagai /a/." Atau, "Kata bangkrut bukan bankrut" .
Dalam konteks ini, huruf miring berfungsi untuk membedakan atau memberi
penekanan pada unsur kebahasaan tertentu.
3.1.3 Penulisan Huruf Tebal
Berbeda dengan huruf miring yang sering digunakan untuk kata asing
atau penekanan istilah, huruf tebal memiliki fungsi yang lebih terbatas dan
spesifik.
1. Penegasan pada Tulisan
yang Sudah Bercetak Miring
Salah
satu perubahan signifikan dalam PUEBI/EYD terbaru adalah penggunaan huruf tebal
untuk menegaskan bagian tulisan yang sudah ditulis dengan
huruf miring. Contoh: "Huruf dh, seperti pada kata Ramadhan, tidak terdapat
dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" . Dalam contoh ini,
kata "tidak" dicetak tebal untuk memberikan penekanan tambahan pada
pernyataan yang sudah menggunakan huruf miring untuk istilah asing.
2. Menegaskan Judul atau
Bagian Karangan
Huruf
tebal juga dapat digunakan untuk menegaskan judul atau bagian-bagian karangan,
seperti dalam makalah atau laporan. Misalnya, BAB III: METODOLOGI
PENELITIAN .
3.1.4 Penulisan Kata
Selain penggunaan huruf, aturan penulisan kata juga merupakan
bagian esensial dari ejaan. Beberapa aturan penting mencakup:
1. Kata Dasar dan Kata Berimbuhan
Kata dasar ditulis sebagai satu kesatuan, misalnya "buku",
"tulis". Kata berimbuhan (awalan, akhiran, gabungan awalan-akhiran)
ditulis serangkai dengan bentuk dasarnya, misalnya "menulis",
"tulisan", "penulisan". Gabungan kata yang mendapatkan
awalan atau akhiran sekaligus ditulis serangkai, contoh:
"menggarisbawahi", "menyebarluaskan" .
2. Kata Ulang
Kata ulang ditulis dengan menggunakan tanda hubung (-). Contoh:
"buku-buku", "anak-anak", "bolak-balik" .
3. Gabungan Kata
Penulisan gabungan kata perlu diperhatikan secara cermat. Gabungan kata yang
sudah dianggap padu dan lazim digunakan dalam bahasa Indonesia ditulis
serangkai, seperti "acapkali", "apalagi",
"andaikata" . Sementara itu, gabungan kata yang belum padu
ditulis terpisah, misalnya "bertepuk tangan" (meskipun mendapat
awalan, gabungan kata ini tetap ditulis terpisah: "bertepuk tangan").
4. Pemenggalan Kata
Pemenggalan kata dilakukan berdasarkan suku kata. Jika di tengah kata terdapat
huruf vokal yang berurutan, pemenggalan dilakukan di antara kedua huruf vokal
itu, misalnya "bu-ah", "sa-at" . Pemenggalan juga
harus memperhatikan unsur pembentukan kata, misalnya "bio-gra-fi"
(bukan "bi-og-ra-fi").
Penutup: Mengaplikasikan Ejaan dalam Tulisan Akademik
Penguasaan ejaan bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk
mencapai komunikasi ilmiah yang efektif. Materi tentang ejaan ini sangat
dibutuhkan untuk menyusun karya tulis ilmiah yang kredibel dan mudah
dipahami . Kegagalan dalam menerapkan ejaan yang benar dapat menyebabkan
distorsi makna dan menurunkan kualitas argumen akademik . Oleh karena itu,
mahasiswa dan akademisi harus terus berlatih dan merujuk pada pedoman resmi,
seperti EYD Edisi V, dalam setiap aktivitas menulis mereka. Setelah menguasai
ejaan, langkah selanjutnya adalah memahami diksi atau pilihan kata yang tepat,
yang akan dibahas pada subbab berikutnya.
Daftar Pustaka
Afkarina, D. R. (2024). Analisis kesalahan penggunaan bahasa
Indonesia dalam bidang diksi dan ejaan pada teks laporan hasil observasi siswa
kelas X SMAN 7 Malang. Jurnal Ilmiah Mandala Education,
10(1).
Palupi, M. T., & Susetyo. (2024). Analisis kebutuhan buku ajar
bahasa Indonesia berbasis pembelajaran proyek di perguruan tinggi. Jurnal
Ilmiah Korpus, 8(3), 335-344.
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia.
Setyadi, A. (2021). Ketidaktaatasasan penerapan ejaan bahasa
Indonesia (EBI) dalam ragam tulis. Nusa: Jurnal Ilmu Bahasa dan Sastra,
16(2), 143-153.
Sugiarto, E. (2023). Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan (EYD). Yogyakarta: Andi Offset.
Tim Pengembang. (2016). Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum
Bahasa Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Belmawa Ristekdikti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar