Selasa, 07 Juli 2026

Kedudukan Bahasa Indonesia: Sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Negara

 

Pelajari kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Artikel ini membahas landasan historis, yuridis, fungsi, peran strategis, serta tantangan Bahasa Indonesia di era globalisasi dan transformasi digital sebagai materi Bab 1 Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Bahasa Indonesia.

Bab 1: Kedudukan, Fungsi, dan Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia

1.2 Kedudukan Bahasa Indonesia: Sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Negara

Pendahuluan

Bahasa merupakan salah satu unsur fundamental yang membentuk identitas suatu bangsa. Dalam negara yang multikultural seperti Indonesia, keberadaan bahasa bersama menjadi kebutuhan yang sangat penting untuk menciptakan komunikasi yang efektif sekaligus memperkuat persatuan nasional. Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman bahasa daerah yang sangat tinggi. Berdasarkan hasil pemetaan kebahasaan, terdapat lebih dari 700 bahasa daerah yang masih digunakan oleh berbagai kelompok etnis di seluruh wilayah Indonesia. Keberagaman tersebut merupakan kekayaan budaya bangsa, tetapi juga berpotensi menjadi hambatan komunikasi apabila tidak terdapat bahasa yang mampu menjembatani seluruh masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat strategis. Bahasa Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi simbol identitas nasional, pemersatu bangsa, serta bahasa resmi dalam penyelenggaraan negara. Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional lahir melalui ikrar Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, sedangkan kedudukannya sebagai bahasa negara ditegaskan dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pemahaman mengenai kedudukan Bahasa Indonesia menjadi bagian penting dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Bahasa Indonesia karena berkaitan langsung dengan pembentukan karakter kebangsaan, literasi akademik, dan profesionalisme mahasiswa sebagai calon intelektual bangsa.

Pengertian Kedudukan Bahasa

Dalam kajian sosiolinguistik, kedudukan bahasa mengacu pada status atau posisi suatu bahasa dalam kehidupan masyarakat berdasarkan fungsi sosial, politik, hukum, dan budaya yang dimilikinya. Kedudukan suatu bahasa tidak hanya ditentukan oleh jumlah penuturnya, tetapi juga oleh pengakuan resmi, peran dalam sistem pemerintahan, pendidikan, komunikasi, dan kehidupan berbangsa.

Bahasa Indonesia memiliki dua kedudukan utama yang saling melengkapi, yaitu:

  1. Sebagai bahasa nasional.
  2. Sebagai bahasa negara.

Meskipun kedua istilah tersebut sering digunakan secara bersamaan, keduanya memiliki dasar historis, fungsi, dan ruang lingkup yang berbeda.

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional

Latar Belakang Historis

Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional bermula dari Kongres Pemuda II yang diselenggarakan pada tanggal 27–28 Oktober 1928 di Jakarta. Dalam kongres tersebut lahirlah Sumpah Pemuda yang berisi tiga ikrar persatuan, yaitu bertumpah darah satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.

Pemilihan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bukanlah keputusan yang bersifat kebetulan. Bahasa Melayu, yang menjadi dasar Bahasa Indonesia, telah lama digunakan sebagai lingua franca atau bahasa perhubungan antarsuku di Nusantara. Bahasa ini dianggap netral karena tidak mewakili kelompok etnis mayoritas tertentu, mudah dipelajari, serta telah digunakan secara luas dalam perdagangan, pendidikan, dan penyebaran agama sejak berabad-abad sebelumnya.

Dengan diikrarkannya Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, para pemuda Indonesia menunjukkan bahwa bahasa dapat menjadi alat pemersatu bangsa yang melampaui perbedaan suku, agama, budaya, dan wilayah.

Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional

Sebagai bahasa nasional, Bahasa Indonesia memiliki beberapa fungsi pokok.

1. Lambang Kebanggaan Nasional

Bahasa Indonesia menjadi salah satu identitas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Sebagaimana bendera Merah Putih dan lagu kebangsaan "Indonesia Raya", Bahasa Indonesia merupakan simbol yang membangkitkan rasa bangga sebagai warga negara Indonesia.

Menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar mencerminkan penghargaan terhadap identitas nasional.

2. Lambang Identitas Nasional

Bahasa Indonesia menunjukkan jati diri bangsa Indonesia di mata dunia. Ketika masyarakat Indonesia berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia dalam forum internasional, bahasa tersebut menjadi representasi identitas bangsa.

Perkembangan program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) di berbagai negara juga menunjukkan bahwa Bahasa Indonesia mulai memperoleh pengakuan sebagai salah satu bahasa penting di kawasan Asia Tenggara.

3. Alat Pemersatu Bangsa

Indonesia terdiri atas ratusan kelompok etnis dengan bahasa daerah yang berbeda-beda. Tanpa adanya bahasa pemersatu, komunikasi nasional akan mengalami banyak hambatan.

Bahasa Indonesia memungkinkan masyarakat dari Aceh hingga Papua berkomunikasi secara efektif tanpa harus meninggalkan bahasa daerah masing-masing.

Ilustrasi

Seorang mahasiswa asal Sulawesi Selatan melanjutkan studi di Yogyakarta dan tinggal bersama teman-teman dari Sumatra, Kalimantan, Bali, serta Papua. Masing-masing memiliki bahasa ibu yang berbeda. Dalam kehidupan sehari-hari, mereka menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi bersama. Situasi ini menunjukkan fungsi Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

4. Alat Perhubungan Antarbudaya dan Antardaerah

Selain menjadi alat komunikasi, Bahasa Indonesia juga mempermudah pertukaran informasi, ilmu pengetahuan, budaya, dan pengalaman antarmasyarakat dari berbagai daerah.

Melalui Bahasa Indonesia, berbagai karya sastra, hasil penelitian, kebijakan pemerintah, hingga informasi publik dapat dipahami oleh masyarakat secara luas.

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara

Dasar Hukum

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, kedudukan Bahasa Indonesia semakin kuat melalui Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:

"Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia."

Ketentuan tersebut kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan kenegaraan.

Sebagai bahasa negara, Bahasa Indonesia memiliki fungsi yang lebih bersifat resmi, administratif, dan yuridis.

Fungsi Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara

1. Bahasa Resmi Kenegaraan

Seluruh kegiatan resmi pemerintahan menggunakan Bahasa Indonesia, antara lain:

  • pidato kenegaraan;
  • rapat resmi pemerintahan;
  • surat-menyurat antarinstansi;
  • dokumen negara;
  • peraturan perundang-undangan.

Penggunaan bahasa resmi menjamin keseragaman informasi dan kepastian hukum.

2. Bahasa Pengantar dalam Dunia Pendidikan

Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar utama mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.

Melalui Bahasa Indonesia, proses pembelajaran berlangsung secara efektif karena peserta didik dari berbagai daerah dapat memahami materi yang sama.

Selain itu, sebagian besar buku ajar, modul, karya ilmiah, serta tugas akademik disusun menggunakan Bahasa Indonesia.

3. Bahasa Administrasi Pemerintahan

Dalam pelayanan publik, Bahasa Indonesia digunakan dalam:

  • administrasi kependudukan;
  • pelayanan kesehatan;
  • pelayanan perpajakan;
  • pelayanan perizinan;
  • administrasi pemerintahan daerah maupun pusat.

Penggunaan bahasa yang seragam mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan publik.

4. Bahasa Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Bahasa Indonesia terus berkembang sebagai bahasa akademik.

Saat ini berbagai karya ilmiah ditulis menggunakan Bahasa Indonesia, seperti:

  • skripsi;
  • tesis;
  • disertasi;
  • artikel ilmiah;
  • buku referensi;
  • prosiding seminar.

Pemerintah melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa juga terus mengembangkan istilah-istilah ilmiah baru agar mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

5. Bahasa dalam Sistem Peradilan

Bahasa Indonesia digunakan dalam seluruh proses hukum, termasuk:

  • persidangan;
  • putusan pengadilan;
  • peraturan hukum;
  • kontrak resmi;
  • dokumen notaris.

Penggunaan bahasa negara dalam bidang hukum memberikan kepastian dan keseragaman penafsiran.

Perbedaan Bahasa Nasional dan Bahasa Negara

Meskipun sama-sama menggunakan Bahasa Indonesia, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya.

Aspek

Bahasa Nasional

Bahasa Negara

Dasar

Sumpah Pemuda 1928

UUD 1945 Pasal 36 dan UU No. 24 Tahun 2009

Sifat

Sosial dan kultural

Yuridis dan administratif

Fungsi utama

Pemersatu bangsa

Bahasa resmi penyelenggaraan negara

Ruang lingkup

Kehidupan masyarakat

Pemerintahan, pendidikan, hukum, administrasi

Dengan demikian, kedua kedudukan tersebut saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan.

Kedudukan Bahasa Indonesia di Era Globalisasi

Perkembangan globalisasi menghadirkan tantangan baru bagi Bahasa Indonesia. Pengaruh bahasa asing, terutama bahasa Inggris, semakin kuat melalui media sosial, dunia kerja, teknologi, dan publikasi ilmiah.

Fenomena penggunaan istilah asing secara berlebihan sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, misalnya penggunaan kata meeting, deadline, upgrade, atau feedback meskipun tersedia padanan dalam Bahasa Indonesia seperti rapat, batas waktu, peningkatan, dan umpan balik.

Di sisi lain, globalisasi juga membuka peluang bagi Bahasa Indonesia untuk semakin dikenal dunia. Program BIPA, kerja sama akademik internasional, serta perkembangan teknologi pemrosesan bahasa alami (Natural Language Processing/NLP) telah meningkatkan eksistensi Bahasa Indonesia dalam ruang digital.

Peran Mahasiswa dalam Menjaga Kedudukan Bahasa Indonesia

Sebagai insan akademik, mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk menjaga martabat Bahasa Indonesia.

Beberapa bentuk kontribusi yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam karya ilmiah.
  2. Mengutamakan penggunaan istilah baku sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) atau Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) yang berlaku.
  3. Menghargai bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.
  4. Menggunakan bahasa secara santun dalam komunikasi digital.
  5. Berkontribusi dalam pengembangan literasi dan publikasi ilmiah berbahasa Indonesia.

Melalui langkah-langkah tersebut, mahasiswa tidak hanya menjadi pengguna bahasa, tetapi juga menjadi agen pelestarian dan pengembangan Bahasa Indonesia.

Penutup

Bahasa Indonesia memiliki dua kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia, yaitu sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Sebagai bahasa nasional, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang kebanggaan nasional, identitas bangsa, alat pemersatu, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya. Sementara itu, sebagai bahasa negara, Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, hukum, administrasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Kedua kedudukan tersebut merupakan hasil perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia yang mencerminkan semangat persatuan dalam keberagaman. Di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital, eksistensi Bahasa Indonesia menghadapi berbagai tantangan, tetapi juga memiliki peluang besar untuk berkembang sebagai bahasa ilmu pengetahuan, teknologi, dan komunikasi internasasional. Oleh karena itu, seluruh warga negara, khususnya mahasiswa sebagai generasi intelektual, memiliki tanggung jawab moral untuk menggunakan, memelihara, dan mengembangkan Bahasa Indonesia secara baik, benar, dan bertanggung jawab sebagai wujud kecintaan terhadap identitas nasional.

Daftar Pustaka

  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2022). Ejaan Bahasa Indonesia (EBI). Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2023). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Mustakim. (2020). Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia di Era Digital. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  • Saddhono, K., & Rohmadi, M. (2018). Pengantar Sosiolinguistik: Teori dan Konsep Dasar. Surakarta: Yuma Pustaka.
  • Sugono, D. (2019). Bahasa Indonesia sebagai Identitas dan Pemersatu Bangsa. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
  • Yendra. (2018). Mengenal Ilmu Bahasa (Linguistik). Yogyakarta: Deepublish.
  • Zaim, M. (2020). Sosiolinguistik: Teori dan Aplikasi. Jakarta: Kencana.
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  • Alwi, H., & Sugono, D. (2017). Politik Bahasa Nasional: Perkembangan dan Implementasinya di Indonesia. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pola Pengembangan Paragraf: Deduktif, Induktif, Campuran, Ekspositori, Kausalitas, dan Analogi

  Bab 5: Pengembangan Paragraf Akademik 5.3 Pola Pengembangan Paragraf: Deduktif, Induktif, Campuran, Ekspositori, Kausalitas, dan Analogi...