Pendahuluan
Perkembangan linguistik forensik di Indonesia menunjukkan
dinamika yang menarik dan khas. Berbeda dengan negara-negara Barat yang telah
memiliki tradisi panjang dalam bidang ini, Indonesia baru mulai mengakui dan
mengembangkan linguistik forensik sebagai disiplin ilmu terapan dalam dua
dekade terakhir. Meskipun masih tergolong muda, bidang ini telah menunjukkan
pertumbuhan signifikan melalui kontribusi akademisi, penelitian berbasis teks,
dan penerapan di ranah media sosial. Artikel ini akan mengulas perkembangan
linguistik forensik di Indonesia, mulai dari akar sejarahnya, peran para
akademisi pionir, hingga tantangan dan peluang di era digital.
Akar Sejarah dan Perkembangan Awal
Linguistik forensik di Indonesia berakar dari kasus-kasus
yang melibatkan bahasa pada era Orde Lama, namun pengembangan yang sistematis
baru dimulai ketika para sarjana yang menempuh pendidikan di luar negeri
kembali dan membawa pengetahuan tentang bidang ini. Menurut Muniroh dan Aziz
(2026), bidang ini tumbuh melalui penelitian, kolaborasi, dan integrasi
akademik, dengan kajian sistematis dari tahun 2011 hingga 2023 yang menunjukkan
peningkatan jumlah dan kualitas penelitian .
Salah satu tonggak penting adalah terbitnya publikasi
akademik pertama yang secara khusus membahas linguistik forensik dalam konteks
Indonesia. Buku Linguistik Forensik: Memahami Forensik Berbasis Teks
Dalam Analogi DNA memperkenalkan pendekatan berbasis teks sebagai
fondasi analisis, dengan analogi bahwa teks memiliki sifat yang serupa dengan
DNA dalam mengungkap identitas pelaku tindak kejahatan verbal . Pendekatan
ini menempatkan analisis teks pada posisi sentral, mengingat teks mengandung
struktur generik, konteks sosial, dan konteks budaya yang dapat menjelaskan
tujuan sosial dari tindak kejahatan verbal .
Kontribusi Akademisi Indonesia
Perkembangan linguistik forensik di Indonesia tidak lepas
dari peran para akademisi yang menjadi pionir dan penggerak utama. Prof. Dr.
Subyantoro, M.Hum., dosen Universitas Negeri Semarang, adalah salah satu tokoh
sentral dalam pengembangan bidang ini di Indonesia. Selama sepuluh tahun
terakhir, beliau telah berperan sebagai saksi ahli linguistik forensik untuk
Kepolisian Daerah Jawa Tengah, sekaligus memperkenalkan mata kuliah Linguistik
Forensik dalam kurikulum Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia .
Penelitiannya mencakup analisis hoaks di media sosial selama kampanye pemilihan
presiden 2024, yang mengungkap tipologi disinformasi dan pola penyebarannya di
berbagai platform seperti X, Facebook, dan TikTok .
Di Universitas Pendidikan Indonesia, R. Dian Dia-an Muniroh
dan E. Aminudin Aziz melakukan penelitian komprehensif tentang linguistik
forensik di Indonesia. Berdasarkan survei terhadap 53 partisipan dan tinjauan
sistematis terhadap studi dari tahun 2011 hingga 2023, mereka mengidentifikasi
tema-tema kunci seperti kebutuhan sektor peradilan, keragaman linguistik,
standardisasi, dan penguatan kelembagaan . Indonesia dengan kekayaan
linguistik yang luar biasa—707 bahasa menurut satu hitungan, atau 731 bahasa
dan lebih dari 1.100 dialek menurut estimasi lain—menghadirkan tantangan dan
peluang unik bagi pengembangan linguistik forensik .
UPN "Veteran" Jawa Timur juga turut berkontribusi
melalui pengembangan Laboratorium Linguistik Forensik yang menghadirkan Legal
Text Analyzer, sebuah inovasi berbasis linguistik untuk menganalisis teks
hukum Indonesia secara cepat dan sistematis. Alat ini dapat mengidentifikasi
indikasi pelanggaran pasal hukum seperti Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A
UU ITE, menunjukkan peran nyata linguistik dalam ranah hukum dan pemanfaatan
teknologi berbasis bahasa .
Kajian Teks dan Kepengarangan
Salah satu bidang yang paling berkembang dalam linguistik
forensik Indonesia adalah analisis kepengarangan (authorship analysis).
Di Indonesia, pembuktian teks elektronik dalam perkara hukum sering menghadapi
kendala: bukti elektronik dapat dibuktikan melalui jejak digital atau transmisi
elektronik dari perangkat seseorang, tetapi penulis dapat menyangkal
kepemilikan karena pembajakan atau peretasan akun media sosial. Sebaliknya,
klaim kepengarangan juga dapat dipertanyakan keasliannya. Dalam kedua skenario
ini, analisis forensik linguistik diperlukan untuk mengklaim kepemilikan teks
secara akurat .
Penelitian berbasis N-gram menunjukkan bahwa karakter dan
pilihan kata merupakan elemen linguistik yang paling dominan dalam
mengidentifikasi penulis sebuah teks dan membedakan satu penulis dari penulis
lain . Pada tingkat karakter, N-gram mencakup karakter alfabetis dan
non-alfabetis seperti angka, tanda baca, emoji, spasi, dan enter.
Pada tingkat kata, analisis mencakup frekuensi penggunaan kata (token),
jenis kata (entry), distribusi kata, urutan kata, panjang frasa, dan
panjang kalimat sebagai indikator atribusi kepengarangan .
Metode perbandingan kesamaan dengan perhitungan Jaccard
Coefficient digunakan untuk mengukur keakuratan pelacakan N-gram dalam
mengidentifikasi penulis. Jika hasil analisis N-gram dan perhitungan Jaccard
Coefficient untuk dua teks mendekati 1 (satu), maka teks tersebut dianggap
identik atau ditulis oleh penulis yang sama. Sebaliknya, jika hasilnya
mendekati nol, maka teks tersebut dianggap ditulis oleh dua penulis yang
berbeda .
Linguistik Forensik dan Media Sosial
Media sosial telah menjadi arena utama bagi kejahatan
berbahasa di Indonesia. Dengan 210 juta pengguna media sosial (70% dari total
populasi) dan rata-rata waktu penggunaan 7,9 jam per hari, ruang digital menjadi
lahan subur bagi ujaran kebencian, fitnah, ancaman, dan penyebaran hoaks .
Penanganan kejahatan siber semakin terkait dengan penggunaan data linguistik
sebagai instrumenta delicti dalam tindak pidana, namun masih
menghadapi tantangan normatif dan praktis .
Penelitian tentang ujaran kebencian di kolom komentar
Instagram Kaesang Pangarep dan Erina Gudono (2024) mengungkap bahwa bentuk
ujaran kebencian meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, hasutan, dan
penyebaran informasi palsu. Dari sisi struktur linguistik, unit gramatikal yang
ditemukan terdiri dari kata, frasa, klausa, dan kalimat. Analisis ini
menunjukkan relevansi pendekatan linguistik forensik dalam mengidentifikasi
potensi pelanggaran hukum terkait penggunaan bahasa di platform media
sosial .
Tantangan besar dalam penanganan kejahatan digital adalah
belum adanya prosedur operasional standar tentang cara menginterpretasikan
komunikasi digital secara legal. Chat, rekaman suara, video wacana, dan caption
media sosial sering dijadikan dasar tuntutan pidana, tetapi tanpa panduan
interpretasi yang jelas, risiko salah tafsir sangat tinggi. Pendekatan
pragmasemantik seperti teori tindak tutur (Austin, 1962) dan teori presupposisi
(Levinson, 1983) menunjukkan bahwa bahasa bukan sekadar teks, melainkan
tindakan sosial yang sarat dengan konteks .
Sinergi Akademisi dan Penegak Hukum
Salah satu perkembangan positif adalah sinergi antara
akademisi dan aparat penegak hukum. Kegiatan pengabdian masyarakat di Sulawesi
Selatan menunjukkan kolaborasi antara akademisi dengan Kepolisian Daerah
Sulawesi Selatan Resort Toraja Utara dalam penanganan dugaan tindak pidana
defamasi. Akademisi berperan sebagai Consulting Expert dan Testifying
Expert dalam menganalisis unsur kebahasaan alat bukti yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat (1) KUHP. Hasil kegiatan menunjukkan
bahwa kolaborasi ini mampu menghasilkan langkah hukum yang lebih proporsional
dan berbasis bukti ilmiah .
Namun, tantangan tetap ada. KUHAP memang mengakui keterangan
ahli sebagai alat bukti yang sah, tetapi tidak memberikan kriteria yang jelas
tentang definisi "ahli". Tanpa standardisasi, bias dapat terjadi;
siapa pun dapat mengklaim sebagai "ahli bahasa" tanpa kompetensi
linguistik yang memadai. Selain itu, distribusi ahli linguistik forensik di
seluruh Indonesia masih timpang, sehingga banyak perkara berjalan tanpa
pendapat ahli bahasa .
Kesimpulan
Perkembangan linguistik forensik di Indonesia menunjukkan
kemajuan yang menggembirakan namun masih menghadapi tantangan signifikan.
Kontribusi akademisi melalui penelitian, pengajaran, dan pengembangan
laboratorium telah meletakkan fondasi yang kokoh bagi pertumbuhan bidang ini.
Kajian teks dan analisis kepengarangan telah berkembang dengan penerapan metode
komputasional seperti N-gram, sementara media sosial menjadi arena baru yang
menuntut pengembangan metode analisis yang lebih canggih.
Ke depan, ada kebutuhan mendesak untuk merumuskan standar
kualifikasi ahli linguistik forensik, mengembangkan SOP interpretasi bukti
linguistik digital, dan memperluas peran Balai Bahasa dalam pelatihan dan
penyiapan ahli bahasa di seluruh Indonesia. Dengan kekayaan linguistik yang
luar biasa dan tantangan di era digital, Indonesia memiliki potensi besar untuk
menjadi pusat pengembangan linguistik forensik di Asia Tenggara.
Daftar Pustaka
Muniroh, R. D. D., & Aziz, E. A. (2026). Forensic
Linguistics in Indonesia: Origins, Progress, and Prospects. Cambridge
University Press.
Puspitasari, D., et al. (2024). N-gram Based Authorship
Analysis in Indonesian Text: Evidence Case Study in Authorship Dispute Cases.
In Proceedings of the International Conference on Computational
Linguistics and Intelligent Systems. Springer.
Bachari, A. D., & Aji, H. B. (2025). Handling Criminal
Offenses with Linguistic Data Evidence in The Digital Era Based on the Criminal
Justice System in Indonesia: A Forensic Linguistic Perspective. Proceedings
of ICOLLITE.
Subyantoro, Suseno, Zuliyanti, Arifkhi, Mukhtar, P. A.,
& Astini, P. D. (2025). Forensic Linguistics on Hoaxes on Social Media in
the 2024 Indonesian Presidential Election Campaign. Architecture Image
Studies.
Akbar, A., Anzar, Nurcholis, Rahmah, A., & Syarahiyah,
S. A. (2025). PkM Sinergisitas Akademisi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Sektor. Jurnal Pengabdian Masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar