Dalam ranah hukum pidana maupun perdata,
bahasa tidak sekadar berfungsi sebagai alat komunikasi netral. Bahasa kerap
dijadikan instrumen untuk mengancam, memeras, menghina, melakukan penipuan,
hingga menyebarkan ujaran kebencian. Ketika sebuah ujaran menjadi barang bukti
di pengadilan (linguistic evidence), muncul pertanyaan mendasar: Bagaimana
hakim dan penegak hukum dapat menentukan makna yang objektif dari suatu
pernyataan yang ambigu atau tersirat?
Secara teoretis,
analisis tata bahasa (sintaksis) dan makna kata menurut kamus (semantik) sering
kali tidak cukup untuk mengungkapkan esensi kejahatan berbahasa. Di sinilah pragmatik forensik berperan. Sebagai cabang linguistik terapan, pragmatik forensik
mengkaji bagaimana konteks memengaruhi makna tuturan, bagaimana niat
penutur (speaker's intent) diidentifikasi, serta bagaimana
pembuktian tersebut membimbing interpretasi hakim dalam menjatuhkan
putusan yang adil.
1. Landasan Teori Pragmatik Forensik
Pragmatik
didefinisikan oleh Leech (1983) sebagai studi tentang makna dalam hubungannya
dengan situasi-situasi ujar (speech situation). Berbeda dengan semantik yang
menanyakan "Apa makna kata X?", pragmatik menanyakan "Apa
yang dimaksud oleh penutur ketika mengucapkan X dalam situasi Y?"
Dalam ranah hukum, tiga pilar teori pragmatik
yang paling sering digunakan mencakup:
A. Teori Tindak Tutur (Speech Act Theory)
Dikembangkan oleh
Austin (1962) dan Searle (1969), teori ini menyatakan bahwa setiap tuturan
mengandung tiga daya tindakan:
·
Tindak Lokusi (Locutionary Act): Bentuk harfiah dari ujaran sesuai aturan sintaksis
dan semantik.
·
Tindak Ilokusi (Illocutionary Act): Fungsi atau maksud mendasar di balik ujaran
(misalnya: menuduh, mengancam, memerintah, memeras, atau menawarkan suap).
·
Tindak Perlokusi (Perlocutionary Act): Efek psikologis atau fisik yang ditimbulkan tuturan
terhadap pendengar (misalnya: timbulnya rasa takut, kebingungan, atau kerugian
material).
Dalam kasus hukum,
perdebatan utama berpusat pada daya ilokusi: Apakah ujaran "Tolong
perhatikan keselamatan keluarga Anda" merupakan tindak ilokusi
perhatian (caring) atau ancaman terselubung (threat)?
B. Prinsip Kerjasama dan Implikatur
Percakapan (Gricean Pragmatics)
Grice (1975) mengemukakan bahwa dalam
komunikasi yang wajar, penutur mematuhi Prinsip Kerjasama melalui empat
maksim: Kuantitas (seberapa banyak informasi), Kualitas
(kebenaran), Relevansi (keterkaitan), dan Cara/Pelaksanaan
(kejelasan).
Ketika seorang penutur secara sengaja
melanggar (flouting) atau mengecoh (violating) salah satu maksim,
terciptalah implikatur percakapan—yakni makna tersirat yang berada di
luar teks literal. Pelaku kejahatan berbahasa kerap memanfaatkan implikatur
untuk menyembunyikan niat jahat agar terhindar dari jerat hukum langsung.
C. Teori Presuposisi (Presupposition)
Presuposisi adalah
andaian atau asumsi dasar yang telah ada sebelum suatu kalimat diutarakan. Dalam pemeriksaan saksi atau penyidikan, penggunaan
pertanyaan bersyarat yang mengandung presuposisi tertentu (loaded questions)
dapat mengarahkan atau menyudutkan saksi, sehingga analisis pragmatik
diperlukan untuk menjaga netralitas proses hukum.
2.
Peran Vital Konteks dalam Analisis Ujaran Forensik
Konteks adalah pilar
utama dalam pragmatik forensik.
Sebuah kalimat yang sama dapat memiliki status hukum yang bertolak belakang
apabila diucapkan dalam konteks yang berbeda.
Dalam analisis
forensik, konteks dibagi menjadi beberapa dimensi (Thomas, 1995; Coulthard
& Johnson, 2007):
1.
Konteks Linguistik (Koteks): Kalimat-kalimat atau ungkapan yang mendahului
dan menyertai ujaran yang disengketakan.
2.
Konteks Situasional: Lokasi fisik, waktu, serta media yang digunakan (misalnya:
obrolan langsung, pesan teks WhatsApp, atau unggahan media sosial terbuka).
3.
Konteks Sosio-Kultural: Hubungan sosial antara penutur dan mitra tutur, hierarki
kekuasaan (power relation), serta norma budaya tempat ujaran
dilontarkan.
4.
Konteks Psikologis dan Historis:
Riwayat konflik, motif pribadi, serta status emosional
para pihak yang terlibat.
Tanpa pembedahan
konteks secara komprehensif, analisis bahasa akan terjebak pada kaku-kaku
semantik harfiah yang rawan dimanipulasi oleh pelaku tindak pidana.
3.
Pembuktian Niat Penutur (Mens Rea) Melalui Pragmatik
Dalam hukum pidana, pembuktian tindak pidana
memerlukan dua elemen utama: Actus Reus (perbuatan pidana) dan Mens
Rea (niat jahat atau sikap batin pelaku). Bahasa yang diujarkan merupakan actus
reus, sedangkan mens rea tersembunyi di dalam niat penutur (speaker's
intention).
Pragmatik forensik
menyediakan kerangka metodologis untuk membantu pembuktian mens rea dari
data bahasa. Karena niat merupakan proses mental yang tidak dapat diamati
secara langsung, ahli linguistik menganalisis pola ujaran yang konsisten
dan tindak tutur yang mengeksekusi tujuan tertentu.
Contoh Kasus Ilustratif: Suap vs. Bantuan
Kemanusiaan
Untuk mempermudah pemahaman mengenai
penerapan teori pragmatik forensik dalam membongkar niat jahat dan konteks,
perhatikan skenario rekonstruksi kasus berikut:
Latar Belakang Perkara:
Seorang pejabat publik (Tergugat X)
tertangkap dalam rekaman percakapan tersembunyi bersama seorang pengusaha
(Saksi Y) yang sedang mengikuti tender proyek pemerintah. Saksi Y menyerahkan
dokumen berisi dana besar. Dalam rekaman, Tergugat X mengucapkan ujaran
berikut:
"Baguslah kalau berkasnya sudah rapi.
Titipan untuk 'biaya operasional anak-anak di lapangan' ditaruh di bawah meja
saja, nanti biar diselesaikan."
Sengketa Hukum:
·
Jaksa Penuntut Umum: Menuduh
Tergugat X melakukan tindak pidana penerimaan suap/gratifikasi.
·
Tim Kuasa Hukum Tergugat:
Membantah tuduhan dengan argumen semantik bahwa kata "titipan" dan
"biaya operasional" merujuk pada sumbangan sukarela/kemanusiaan untuk
kegiatan bakti sosial karyawan, bukan suap pribadi.
Matriks Analisis Pragmatik Forensik
|
Indikator Pragmatik |
Temuan
Bukti Kebahasaan |
Analisis
Forensik |
|
Bentuk Lokusi |
"Titipan untuk 'biaya
operasional' ditaruh di bawah meja..." |
Kalimat deklaratif dan
imperatif secara harfiah. |
|
Tindak
Ilokusi |
Direktif terselubung (Instruksi penerimaan
uang). |
Penutur tidak menolak atau mempertanyakan dana
tersebut, melainkan memberikan instruksi teknis penyimpanan ("ditaruh di
bawah meja"). |
|
Pelanggaran Maksim Grice |
Pelanggaran Maksim Cara (Manner). |
Penutur menggunakan
Eufemisme ("biaya operasional anak-anak") untuk mengaburkan
transaksi keuangan non-resmi. |
|
Konteks
Situasional |
Percakapan dilakukan secara tertutup, tanpa
dicatat dalam notulensi resmi tender. |
Ruang percakapan privat menguatkan ketiadaan
transparansi administratif. |
|
Konteks Sosio-Kultural |
Relasi kuasa: Pejabat
penentu pemenang tender dengan peserta tender. |
Posisi penutur memiliki
otoritas memberikan kelulusan proyek. |
Kesimpulan Ahli Linguistik Forensik:
Secara pragmatis, ujaran tersebut bukan
sekadar pernyataan informatif atau penerimaan bantuan kemanusiaan. Kombinasi
instruksi non-verbal ("di bawah meja"), penggunaan eufemisme di luar
istilah akuntansi resmi, dan konteks relasi kuasa membuktikan adanya tindak
ilokusi meminta/menerima imbalan tidak sah. Hal ini menjadi petunjuk
linguistik yang kuat mengenai keberadaan mens rea (niat jahat) pada diri
Tergugat X.
4. Pragmatik Forensik dan Interpretasi Hakim
Di dalam persidangan, ahli linguistik forensik
tidak bertindak sebagai hakim yang menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa. Ahli hadir untuk memberikan keterangan pakar (expert
testimony) guna menerangkan alat bukti bahasa secara ilmiah.
Pada akhirnya,
kesimpulan pragmatik tersebut diintegrasikan ke dalam proses penemuan hukum
(rechtsvinding) dan interpretasi hakim.
Hakim memanfaatkan
analisis pragmatik melalui beberapa pendekatan interpretasi hukum:
1.
Interpretasi Gramatikal dan Teleologis: Hakim menafsirkan teks pasal
undang-undang (seperti UU ITE atau Pasal Penghinaan/Pencemaran Nama Baik dalam
KUHP) secara terhubung dengan maksud dan tujuan diungkapkannya ujaran dalam
konteks sosial masyarakat.
2.
Penilaian Keyakinan Hakim (Persuasion of the Judge): Pembuktian pidana di Indonesia menganut asas negatief
wettelijk bewijslehre (pembuktian berdasarkan undang-undang secara
negatif), di mana kesalahan terdakwa harus dibuktikan dengan minimal dua alat
bukti yang sah disertai keyakinan hakim. Keterangan ahli pragmatik
forensik membantu membangun keyakinan rasional hakim dengan menjelaskan logika
di balik tuturan yang tersirat.
3.
Konstruksi Unsur "Kesengajaan": Dalam delik seperti UU ITE
(misalnya ujaran kebencian atau penipuan online), analisis pragmatik
membantu hakim memastikan apakah tuturan terdakwa memenuhi unsur "dengan
sengaja dan tanpa hak" atau sekadar kekhilafan komunikasi.
Kesimpulan
Aplikasi teori
pragmatik dalam linguistik forensik menunjukkan bahwa pemaknaan bahasa dalam
konteks hukum tidak dapat direduksi hanya pada batasan kamus atau struktur tata
bahasa belaka. Bahasa adalah tindakan sosial yang terikat erat oleh konteks,
dipicu oleh niat, dan berdampak pada realitas hukum.
Melalui analisis
tindak tutur, implikatur, dan konteks situasional, pragmatik forensik
memberikan alat bedah yang objektif dan teruji bagi penegak hukum. Pembuktian bahasa yang
presisi ini membantu hakim dalam melakukan interpretasi hukum yang
komprehensif, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya menjamin
kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan substansial.
Daftar
Pustaka
Austin, J. L.
(1962). How to do things with words. Oxford University Press.
Coulthard, M.,
& Johnson, A. (2007). An introduction to forensic linguistics: Language
in evidence. Routledge.
Grice, H. P.
(1975). Logic and conversation. In P. Cole & J. L. Morgan (Eds.), Syntax
and semantics 3: Speech acts (pp. 41–58). Academic Press.
Leech, G. N.
(1983). Principles of pragmatics. Longman.
Nuryani, Suparno,
D., & Bahtiar, A. (2018). Pemanfaatan kajian
pragmatik dalam penyelesaian perkara gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Kongres Linguistik Nasional (KIMLI), 1–8.
Rismayanti, R.
(2014). Pendekatan pragmatik pada kasus hukum: Kajian
linguistik forensik. Prosiding Prasasti (Pragmatik: Analisis Sastra
dan Bahasa), 201–206.
Searle, J. R.
(1969). Speech acts: An essay in the philosophy of language. Cambridge
University Press.
Thomas, J. (1995).
Meaning in interaction: An introduction to pragmatics. Longman.
Zifana, M. (2015).
Penggunaan analisis pragmatik dalam pembuktian delik
penghinaan dan pencemaran nama baik. Jurnal Kebahasaan, 11(2),
145–158.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar