Pelajari
kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Artikel ini membahas landasan historis,
yuridis, fungsi, peran strategis, serta tantangan Bahasa Indonesia di era
globalisasi dan transformasi digital sebagai materi Bab 1 Mata Kuliah Wajib
Kurikulum (MKWK) Bahasa Indonesia.
Bab 1: Kedudukan,
Fungsi, dan Sejarah Perkembangan Bahasa Indonesia
1.2 Kedudukan
Bahasa Indonesia: Sebagai Bahasa Nasional dan Bahasa Negara
Pendahuluan
Bahasa
merupakan salah satu unsur fundamental yang membentuk identitas suatu bangsa.
Dalam negara yang multikultural seperti Indonesia, keberadaan bahasa bersama
menjadi kebutuhan yang sangat penting untuk menciptakan komunikasi yang efektif
sekaligus memperkuat persatuan nasional. Indonesia dikenal sebagai negara yang
memiliki keragaman bahasa daerah yang sangat tinggi. Berdasarkan hasil pemetaan
kebahasaan, terdapat lebih dari 700 bahasa daerah yang masih digunakan oleh berbagai
kelompok etnis di seluruh wilayah Indonesia. Keberagaman tersebut merupakan
kekayaan budaya bangsa, tetapi juga berpotensi menjadi hambatan komunikasi
apabila tidak terdapat bahasa yang mampu menjembatani seluruh masyarakat.
Dalam
konteks tersebut, Bahasa Indonesia memiliki kedudukan yang sangat strategis.
Bahasa Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga
menjadi simbol identitas nasional, pemersatu bangsa, serta bahasa resmi dalam
penyelenggaraan negara. Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional
lahir melalui ikrar Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, sedangkan
kedudukannya sebagai bahasa negara ditegaskan dalam Pasal 36 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan.
Pemahaman
mengenai kedudukan Bahasa Indonesia menjadi bagian penting dalam Mata Kuliah
Wajib Kurikulum (MKWK) Bahasa Indonesia karena berkaitan langsung dengan pembentukan
karakter kebangsaan, literasi akademik, dan profesionalisme mahasiswa sebagai
calon intelektual bangsa.
Pengertian
Kedudukan Bahasa
Dalam
kajian sosiolinguistik, kedudukan bahasa mengacu pada status atau posisi suatu
bahasa dalam kehidupan masyarakat berdasarkan fungsi sosial, politik, hukum,
dan budaya yang dimilikinya. Kedudukan suatu bahasa tidak hanya ditentukan oleh
jumlah penuturnya, tetapi juga oleh pengakuan resmi, peran dalam sistem
pemerintahan, pendidikan, komunikasi, dan kehidupan berbangsa.
Bahasa
Indonesia memiliki dua kedudukan utama yang saling melengkapi, yaitu:
- Sebagai bahasa nasional.
- Sebagai bahasa negara.
Meskipun
kedua istilah tersebut sering digunakan secara bersamaan, keduanya memiliki
dasar historis, fungsi, dan ruang lingkup yang berbeda.
Bahasa Indonesia
sebagai Bahasa Nasional
Latar Belakang
Historis
Kedudukan
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional bermula dari Kongres Pemuda II yang
diselenggarakan pada tanggal 27–28 Oktober 1928 di Jakarta. Dalam kongres
tersebut lahirlah Sumpah Pemuda yang berisi tiga ikrar persatuan, yaitu
bertumpah darah satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan, Bahasa
Indonesia.
Pemilihan
Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bukanlah keputusan yang bersifat
kebetulan. Bahasa Melayu, yang menjadi dasar Bahasa Indonesia, telah lama
digunakan sebagai lingua franca atau bahasa perhubungan antarsuku di
Nusantara. Bahasa ini dianggap netral karena tidak mewakili kelompok etnis
mayoritas tertentu, mudah dipelajari, serta telah digunakan secara luas dalam
perdagangan, pendidikan, dan penyebaran agama sejak berabad-abad sebelumnya.
Dengan
diikrarkannya Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, para pemuda Indonesia
menunjukkan bahwa bahasa dapat menjadi alat pemersatu bangsa yang melampaui perbedaan
suku, agama, budaya, dan wilayah.
Fungsi Bahasa
Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Sebagai
bahasa nasional, Bahasa Indonesia memiliki beberapa fungsi pokok.
1. Lambang
Kebanggaan Nasional
Bahasa
Indonesia menjadi salah satu identitas yang membedakan bangsa Indonesia dari
bangsa lain. Sebagaimana bendera Merah Putih dan lagu kebangsaan
"Indonesia Raya", Bahasa Indonesia merupakan simbol yang
membangkitkan rasa bangga sebagai warga negara Indonesia.
Menggunakan
Bahasa Indonesia dengan baik dan benar mencerminkan penghargaan terhadap
identitas nasional.
2. Lambang
Identitas Nasional
Bahasa
Indonesia menunjukkan jati diri bangsa Indonesia di mata dunia. Ketika
masyarakat Indonesia berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia dalam forum
internasional, bahasa tersebut menjadi representasi identitas bangsa.
Perkembangan
program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) di berbagai negara juga
menunjukkan bahwa Bahasa Indonesia mulai memperoleh pengakuan sebagai salah
satu bahasa penting di kawasan Asia Tenggara.
3. Alat Pemersatu
Bangsa
Indonesia
terdiri atas ratusan kelompok etnis dengan bahasa daerah yang berbeda-beda.
Tanpa adanya bahasa pemersatu, komunikasi nasional akan mengalami banyak
hambatan.
Bahasa
Indonesia memungkinkan masyarakat dari Aceh hingga Papua berkomunikasi secara
efektif tanpa harus meninggalkan bahasa daerah masing-masing.
Ilustrasi
Seorang
mahasiswa asal Sulawesi Selatan melanjutkan studi di Yogyakarta dan tinggal
bersama teman-teman dari Sumatra, Kalimantan, Bali, serta Papua. Masing-masing
memiliki bahasa ibu yang berbeda. Dalam kehidupan sehari-hari, mereka
menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi bersama. Situasi ini
menunjukkan fungsi Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
4. Alat
Perhubungan Antarbudaya dan Antardaerah
Selain
menjadi alat komunikasi, Bahasa Indonesia juga mempermudah pertukaran
informasi, ilmu pengetahuan, budaya, dan pengalaman antarmasyarakat dari
berbagai daerah.
Melalui
Bahasa Indonesia, berbagai karya sastra, hasil penelitian, kebijakan pemerintah,
hingga informasi publik dapat dipahami oleh masyarakat secara luas.
Bahasa Indonesia
sebagai Bahasa Negara
Dasar Hukum
Setelah
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, kedudukan Bahasa Indonesia
semakin kuat melalui Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan:
"Bahasa
negara ialah Bahasa Indonesia."
Ketentuan
tersebut kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang
mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan kenegaraan.
Sebagai
bahasa negara, Bahasa Indonesia memiliki fungsi yang lebih bersifat resmi,
administratif, dan yuridis.
Fungsi Bahasa
Indonesia sebagai Bahasa Negara
1. Bahasa Resmi
Kenegaraan
Seluruh
kegiatan resmi pemerintahan menggunakan Bahasa Indonesia, antara lain:
- pidato kenegaraan;
- rapat resmi
pemerintahan;
- surat-menyurat
antarinstansi;
- dokumen negara;
- peraturan
perundang-undangan.
Penggunaan
bahasa resmi menjamin keseragaman informasi dan kepastian hukum.
2. Bahasa
Pengantar dalam Dunia Pendidikan
Bahasa
Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar utama mulai dari jenjang
pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
Melalui
Bahasa Indonesia, proses pembelajaran berlangsung secara efektif karena peserta
didik dari berbagai daerah dapat memahami materi yang sama.
Selain
itu, sebagian besar buku ajar, modul, karya ilmiah, serta tugas akademik
disusun menggunakan Bahasa Indonesia.
3. Bahasa
Administrasi Pemerintahan
Dalam
pelayanan publik, Bahasa Indonesia digunakan dalam:
- administrasi
kependudukan;
- pelayanan kesehatan;
- pelayanan perpajakan;
- pelayanan perizinan;
- administrasi
pemerintahan daerah maupun pusat.
Penggunaan
bahasa yang seragam mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan publik.
4. Bahasa
Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Bahasa
Indonesia terus berkembang sebagai bahasa akademik.
Saat
ini berbagai karya ilmiah ditulis menggunakan Bahasa Indonesia, seperti:
- skripsi;
- tesis;
- disertasi;
- artikel ilmiah;
- buku referensi;
- prosiding seminar.
Pemerintah
melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa juga terus mengembangkan
istilah-istilah ilmiah baru agar mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
5. Bahasa dalam
Sistem Peradilan
Bahasa
Indonesia digunakan dalam seluruh proses hukum, termasuk:
- persidangan;
- putusan pengadilan;
- peraturan hukum;
- kontrak resmi;
- dokumen notaris.
Penggunaan
bahasa negara dalam bidang hukum memberikan kepastian dan keseragaman
penafsiran.
Perbedaan Bahasa
Nasional dan Bahasa Negara
Meskipun
sama-sama menggunakan Bahasa Indonesia, terdapat perbedaan mendasar antara
keduanya.
|
Aspek |
Bahasa Nasional |
Bahasa Negara |
|
Dasar |
Sumpah Pemuda
1928 |
UUD 1945
Pasal 36 dan UU No. 24 Tahun 2009 |
|
Sifat |
Sosial dan kultural |
Yuridis dan administratif |
|
Fungsi utama |
Pemersatu
bangsa |
Bahasa resmi
penyelenggaraan negara |
|
Ruang lingkup |
Kehidupan masyarakat |
Pemerintahan, pendidikan, hukum,
administrasi |
Dengan
demikian, kedua kedudukan tersebut saling melengkapi dan tidak dapat
dipisahkan.
Kedudukan Bahasa
Indonesia di Era Globalisasi
Perkembangan
globalisasi menghadirkan tantangan baru bagi Bahasa Indonesia. Pengaruh bahasa
asing, terutama bahasa Inggris, semakin kuat melalui media sosial, dunia kerja,
teknologi, dan publikasi ilmiah.
Fenomena
penggunaan istilah asing secara berlebihan sering dijumpai dalam kehidupan
sehari-hari, misalnya penggunaan kata meeting, deadline, upgrade,
atau feedback meskipun tersedia padanan dalam Bahasa Indonesia seperti
rapat, batas waktu, peningkatan, dan umpan balik.
Di
sisi lain, globalisasi juga membuka peluang bagi Bahasa Indonesia untuk semakin
dikenal dunia. Program BIPA, kerja sama akademik internasional, serta
perkembangan teknologi pemrosesan bahasa alami (Natural Language
Processing/NLP) telah meningkatkan eksistensi Bahasa Indonesia dalam ruang
digital.
Peran Mahasiswa
dalam Menjaga Kedudukan Bahasa Indonesia
Sebagai
insan akademik, mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk menjaga martabat Bahasa
Indonesia.
Beberapa
bentuk kontribusi yang dapat dilakukan antara lain:
- Menggunakan Bahasa
Indonesia yang baik dan benar dalam karya ilmiah.
- Mengutamakan penggunaan
istilah baku sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) atau Ejaan
Bahasa Indonesia (EBI) yang berlaku.
- Menghargai bahasa
daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.
- Menggunakan bahasa
secara santun dalam komunikasi digital.
- Berkontribusi dalam
pengembangan literasi dan publikasi ilmiah berbahasa Indonesia.
Melalui
langkah-langkah tersebut, mahasiswa tidak hanya menjadi pengguna bahasa, tetapi
juga menjadi agen pelestarian dan pengembangan Bahasa Indonesia.
Penutup
Bahasa
Indonesia memiliki dua kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bangsa
Indonesia, yaitu sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Sebagai bahasa
nasional, Bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang kebanggaan nasional,
identitas bangsa, alat pemersatu, serta sarana komunikasi antardaerah dan
antarbudaya. Sementara itu, sebagai bahasa negara, Bahasa Indonesia menjadi
bahasa resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan, hukum,
administrasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Kedua kedudukan
tersebut merupakan hasil perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia yang
mencerminkan semangat persatuan dalam keberagaman. Di tengah arus globalisasi
dan perkembangan teknologi digital, eksistensi Bahasa Indonesia menghadapi
berbagai tantangan, tetapi juga memiliki peluang besar untuk berkembang sebagai
bahasa ilmu pengetahuan, teknologi, dan komunikasi internasasional. Oleh karena
itu, seluruh warga negara, khususnya mahasiswa sebagai generasi intelektual,
memiliki tanggung jawab moral untuk menggunakan, memelihara, dan mengembangkan
Bahasa Indonesia secara baik, benar, dan bertanggung jawab sebagai wujud
kecintaan terhadap identitas nasional.
Daftar Pustaka
- Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa. (2022). Ejaan
Bahasa Indonesia (EBI). Jakarta: Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa. (2023). Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Jakarta: Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Mustakim. (2020). Pembinaan dan Pengembangan Bahasa
Indonesia di Era Digital. Jakarta: Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa.
- Saddhono, K., &
Rohmadi, M. (2018). Pengantar
Sosiolinguistik: Teori dan Konsep Dasar. Surakarta: Yuma
Pustaka.
- Sugono, D. (2019). Bahasa Indonesia sebagai Identitas dan
Pemersatu Bangsa. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa.
- Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan.
- Yendra. (2018). Mengenal Ilmu Bahasa (Linguistik).
Yogyakarta: Deepublish.
- Zaim, M. (2020). Sosiolinguistik: Teori dan Aplikasi.
Jakarta: Kencana.
- Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2022). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Jakarta:
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
- Alwi, H., & Sugono,
D. (2017). Politik Bahasa Nasional: Perkembangan dan
Implementasinya di Indonesia. Jakarta: Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa.