Ruang Lingkup Linguistik Forensik di Indonesia:
Implementasi dari Kepolisian hingga Media Sosial
Pendahuluan
Linguistik forensik di Indonesia berada pada posisi yang
unik dan strategis. Di satu sisi, sebagai negara dengan keragaman bahasa dan
budaya yang luar biasa, Indonesia menyimpan potensi besar bagi hadirnya
kasus-kasus berbasis bahasa. Di sisi lain, sistem hukum Indonesia masih dalam
tahap awal dalam mengadopsi dan menginstitusionalisasikan analisis linguistik
sebagai bagian dari proses peradilan. Artikel ini akan menguraikan ruang
lingkup linguistik forensik di Indonesia, mulai dari perannya di kepolisian,
kejaksaan, pengadilan, hingga tantangan di era media sosial dan dokumen
digital.
Kerangka Teoritis: Tiga Bidang Utama Linguistik Forensik
Secara teoretis, ruang lingkup linguistik forensik mencakup
tiga bidang utama: (1) bahasa sebagai produk hukum; (2) bahasa dalam proses
peradilan; dan (3) bahasa sebagai alat bukti . Ketiga bidang ini saling
terkait dan membentuk landasan bagi penerapan linguistik forensik di berbagai
lembaga penegak hukum. Coulthard dan Johnson (2007) menguraikan ruang lingkup
ini secara lebih rinci mencakup tujuh aspek: bahasa dokumen hukum, bahasa
polisi dan penegak hukum, wawancara dengan saksi rentan, interaksi di
pengadilan, bukti lisan dan keterangan ahli, kepengarangan dan plagiarisme,
serta fonetik forensik dan identifikasi pembicara .
Linguistik Forensik di Kepolisian
Bahasa dalam Proses Penyidikan dan Interogasi
Di tingkat kepolisian, linguistik forensik berperan penting
dalam proses penyidikan dan interogasi. Salah satu dokumen kunci adalah Berita
Acara Pemeriksaan (BAP), yang menjadi rekaman resmi keterangan tersangka dan
saksi. Firmansyah dkk. (2025) menunjukkan bahwa simbol-simbol linguistik dalam
BAP dapat mencerminkan relasi kuasa, bias gender, dan konstruksi ideologis yang
mendasari proses hukum . Analisis terhadap simbol linguistik seperti
penggunaan kata "main-main" dan "dengar-dengar" dalam kasus
pidana UU ITE mengungkap bahwa pilihan kata dalam BAP bukanlah netral,
melainkan sarat dengan muatan interpretatif yang dapat mempengaruhi arah
penyidikan.
Keterbatasan Sumber Daya Ahli
Tantangan utama di tingkat kepolisian adalah ketimpangan
distribusi ahli linguistik forensik di seluruh Indonesia. Meskipun Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk melibatkan ahli bahasa
dalam investigasi kejahatan berbasis bahasa, ketersediaan ahli yang tersebar
secara merata masih menjadi persoalan serius . Hal ini menyebabkan banyak
perkara berjalan tanpa pendapat ahli bahasa atau menghadirkan ahli secara
simbolis tanpa benar-benar dijadikan dasar pertimbangan hukum .
Linguistik Forensik di Kejaksaan dan Pengadilan
Peran dalam Penuntutan
Di tingkat kejaksaan, linguistik forensik berperan dalam
membantu jaksa penuntut umum merumuskan dakwaan yang tepat berdasarkan bukti-bukti
linguistik. Penelitian Budiarjo (2025) terhadap persidangan kasus narkoba Irjen
Polisi Teddy Minahasa Putra mengungkap adanya berbagai bentuk kejahatan
berbahasa yang berimplikasi hukum, termasuk ujaran kebencian (Pasal 45 UU ITE),
hasutan (Pasal 160 KUHP), konspirasi (Pasal 55 KUHP), ancaman (Pasal 335 KUHP),
kesaksian palsu (Pasal 242 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP), dan penghinaan
(Pasal 310 KUHP) . Analisis tindak tutur ilokusi dalam persidangan
menunjukkan bahwa tuturan jaksa, terdakwa, saksi, pengacara, dan hakim dapat
menjadi bukti linguistik yang memperkuat analisis hukum.
Interaksi di Ruang Sidang
Di pengadilan, linguistik forensik mengkaji interaksi
linguistik antara berbagai pihak: hakim, jaksa, penasihat hukum, terdakwa, dan
saksi. Penelitian Hima (2022) mengklasifikasikan ragam bahasa hukum di
Indonesia berdasarkan konteks peristiwa hukum secara lisan (proses interogasi
dan persidangan) dan tekstual (teks undang-undang dan akta notaris) .
Temuan ini penting karena menunjukkan bahwa setiap ranah hukum memiliki
karakteristik kebahasaan yang spesifik, yang harus dipahami oleh para praktisi
hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Posisi Ahli Bahasa sebagai Saksi Ahli
Salah satu isu krusial adalah ketiadaan standar baku tentang
kualifikasi seseorang yang dapat disebut sebagai "ahli bahasa" di
pengadilan. KUHAP memang mengakui keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah,
tetapi tidak memberikan kriteria yang jelas tentang definisi
"ahli" . Tanpa standardisasi, bias dapat terjadi; siapa pun
dapat mengklaim sebagai "ahli bahasa" tanpa kompetensi linguistik
yang memadai. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat hasil analisis seorang
ahli bahasa forensik berhubungan langsung dengan hajat hidup seseorang .
Linguistik Forensik di Era Media Sosial
Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik
Media sosial telah menjadi arena baru bagi kejahatan
berbahasa. Dengan 210 juta pengguna media sosial di Indonesia (70% dari total
populasi) dan rata-rata waktu penggunaan 7,9 jam per hari , ruang digital
menjadi lahan subur bagi ujaran kebencian, fitnah, ancaman, dan penipuan. Ahli
bahasa forensik berperan dalam menganalisis teks, konteks, dan koteks untuk
menelusuri maksud, tujuan, serta dampak ujaran di ranah publik .
Analisis Teks Digital
Analisis kepengarangan (authorship analysis) menjadi
semakin penting di era digital. Penelitian berbasis N-gram menunjukkan bahwa
karakter dan pilihan kata merupakan elemen linguistik yang paling dominan dalam
mengidentifikasi penulis sebuah teks dan membedakan satu penulis dari penulis
lain . Metode ini sangat relevan untuk kasus-kasus ancaman melalui SMS,
email, dan aplikasi pesan instan yang marak terjadi di Indonesia.
Tantangan Interpretasi Makna
Tantangan besar dalam penanganan kejahatan digital adalah
belum adanya prosedur operasional standar (SOP) tentang cara
menginterpretasikan komunikasi digital secara legal. Chat, rekaman suara, video
wacana, dan caption media sosial sering dijadikan dasar tuntutan pidana, tetapi
tanpa panduan interpretasi yang jelas, risiko salah tafsir sangat tinggi .
Pendekatan pragmasemantik seperti teori tindak tutur (Austin, 1962) dan teori
presupposisi (Levinson, 1983) menunjukkan bahwa bahasa bukan sekadar teks,
melainkan tindakan sosial yang sarat dengan konteks.
Linguistik Forensik dan Dokumen Digital
Keaslian dan Kepengarangan Dokumen
Di ranah dokumen digital, linguistik forensik berperan
penting dalam menguji keaslian dan kepengarangan. Salah satu kendala dalam
pembuktian teks elektronik di Indonesia adalah ketika bukti elektronik terbukti
melalui jejak digital atau transmisi elektronik dari perangkat seseorang,
tetapi penulis menyangkal kepemilikan karena pembajakan atau peretasan akun
media sosial . Di sisi lain, klaim kepengarangan juga dapat dipertanyakan
keasliannya. Dalam kedua skenario ini, analisis forensik linguistik diperlukan
untuk mengklaim kepemilikan teks secara akurat.
Perbandingan Suara Forensik
Meskipun forensic voice comparison (FVC)
telah diakui secara global sebagai metode ilmiah untuk identifikasi pembicara
dalam proses hukum, penerapannya di Indonesia masih belum berkembang pesat.
Penelitian menunjukkan bahwa metode FVC yang terkalibrasi dan probabilistik
sebenarnya layak dan dapat diterima secara hukum di Indonesia, dengan
nilai likelihood ratio rata-rata 2,1 untuk uji coba asli dan
–1,8 untuk uji coba peniru, serta ROC AUC 0,91 . Namun, tantangan tetap
ada dalam menangani rekaman berkualitas rendah, menjaga rantai kustodian, dan
menjembatani kesenjangan komunikasi antara ahli ilmiah dan praktisi hukum.
Upaya Penguatan dan Institusionalisasi
Peran Balai Bahasa
Kantor Bahasa atau Balai Bahasa di berbagai provinsi mulai
mengambil peran aktif dalam pengembangan linguistik forensik. Di Kalimantan
Timur, Kantor Bahasa Provinsi dan Universitas Mulawarman menyelenggarakan
kuliah umum linguistik forensik yang melibatkan berbagai fakultas . Di
Jawa Tengah, Balai Bahasa mengadakan diskusi kelompok terpumpun tentang
linguistik forensik dalam penyelesaian masalah hukum, dengan narasumber dari
akademisi . Upaya ini menunjukkan kesadaran yang semakin meningkat akan
pentingnya peran ahli bahasa dalam sistem peradilan.
Kebutuhan Standardisasi
Ke depan, ada kebutuhan mendesak untuk merumuskan standar
kualifikasi ahli linguistik forensik dan mengembangkan SOP untuk mengelola dan
menginterpretasikan bukti linguistik digital . Para ahli juga
merekomendasikan agar Balai Bahasa di berbagai daerah mengambil peran lebih
aktif dalam pelatihan dan penyiapan ahli bahasa, khususnya dalam bidang
linguistik forensik, untuk mendukung investigasi kepolisian di seluruh
nusantara.
Kesimpulan
Ruang lingkup linguistik forensik di Indonesia meluas dari
ranah kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga media sosial dan dokumen
digital. Di setiap ranah, linguistik forensik memiliki peran strategis:
membantu penyidik memahami bahasa dalam interogasi dan BAP, membantu jaksa
merumuskan dakwaan, membantu hakim memahami bukti-bukti linguistik di
persidangan, serta membantu mengungkap kebenaran di balik ujaran kebencian dan
dokumen digital di ruang siber.
Namun, perjalanan linguistik forensik di Indonesia masih
panjang. Tantangan berupa ketimpangan distribusi ahli, ketiadaan standar
kualifikasi, dan belum adanya SOP interpretasi bukti linguistik digital menjadi
pekerjaan rumah yang harus segera diatasi. Integrasi linguistik forensik dalam
proses penyelidikan, penuntutan, dan persidangan bukan lagi pilihan, melainkan
kebutuhan mendesak di era digital .
Daftar Pustaka
Bachari, A. D., & Aji, H. B. (2025). Handling Criminal
Offenses with Linguistic Data Evidence in The Digital Era Based on the Criminal
Justice System in Indonesia: A Forensic Linguistic Perspective. Proceedings
of ICOLLITE.
Budiarjo. (2025). Kejahatan Berbahasa dalam
Persidangan Kasus Narkoba Irjen Polisi Teddy Minahasa Putra: Kajian Linguistik
Forensik [Tesis magister, Universitas Hasanuddin].
Firmansyah, E., Muliastuti, L., & Anwar, M. (2025).
Linguistic Symbols in the Police's BAP of Linguists from an Anthropohistorical
Semiotic Perspective. Proceeding of International Seminar on Humanity,
Education, and Language, 1(1), 227-235.
Hima, R. (2022). Ragam Bahasa Hukum di Indonesia:
Kajian Linguistik Forensik. Universitas Muhammadiyah Jember.
Muniroh, R. D. D. (2024). Peran Ahli Bahasa dalam Kasus
Hukum di Pengadilan. Diskusi Kelompok Terpumpun Linguistik Forensik,
Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah.
Puspitasari, D. et al. (2024). N-gram Based Authorship
Analysis in Indonesian Text: Evidence Case Study in Authorship Dispute Cases.
In Proceedings of the International Conference on Computational
Linguistics and Intelligent Systems. Springer.
Subyantoro. (2019). Linguistik Forensik. Pustaka
Pelajar.
Tim Peneliti. (2024). Forensic Voice Comparison Framework
for the Indonesian Judicial Context. Lingua: Journal of Linguistics and
Language.